Amp HTML Blog Adalah Blog Baru Memakai Template Valid Amp HTML.Dulunya Sebagai Blog Percobaan Yang Kemudian Di Kembangkan Menjadi Blog AMP HTML Dengan Konten Seputar AMP HTML Dan Yang Berkaitan Dengan Blog

Mister Cakil Peretas Situs Bawaslu Terciduk dan Tak Tamat SMP

Mister Cakil
Dendi Syaiman (berkemeja kotak-kotak) (Foto: Dok. Keluarga Dendi Syaiman)
Polisi mengamankan DS alias Mister Cakil, remaja berusia 18 tahun yang meretas website Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Sabtu (30/6). Lalu siapakah DS alias Mister Cakil ini?
Menurut kakak DS, Isman (25), DS tak tamat SMP. Namun, saat sekolah di SD, adiknya merupakan siswa berprestasi.
“Dia mah rangking satu terus zaman SD, meski sering pindah-pindah sekolah karena keterbatasan biaya,” kata Isman ketika ditemui kumparandi kediamanya di Desa Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/7). 
Keterbatasan dana ini juga menyebabkan DS tidak mampu menamatkan pendidikannya di SMP. Menurut pengakuan dari Isman, DS hanya sempat bersekolah 1 tahun di SMP sebelum ia ikut membantu pamannya berjualan bubur.
“Karena enggak kuat biaya, ya sudah dia ikut pamannya saja di Jakarta. Jualan bubur di Kramat Jati, supaya bisa bantu keluarga juga,” kata Isman. 
Mister Cakil
Kakak Dendi Syaiman, Isman (25) (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Isman mengaku kaget ketika tahu adiknya ditangkap polisi karena meretas situs Bawaslu. Menurut Isman, adiknya tidak memiliki laptop atau komputer baik di rumah neneknya di Cibuntu atau di tempat tinggalnya di Jakarta. 
“Pernah minta laptop, tapi enggak diberi, kan namanya juga orang susah. Entah dia bisa begitu dari mana, dari hape atau dari warnet kali,” kata Isman. 
Mister Cakil
Rumah Dendi Syaiman, Hacker situs Bawaslu di Cibitung, Bekasi (Foto: Reki Febrian/kumparan
Dari penangkapan DS alias Mister Cakil, polisi menyita sebuah handphone, 2 kartu SIM, dan 2 MicroSD berkapasitas 16 gigabyte. 
Saat memberikan keterangan kepada polisi, DS tidak memiliki niatan politik untuk meretas situs Bawaslu. Dia mengaku hanya iseng.
Selain meretas situs Bawaslu, DS juga berhasil membobol situs DPRD Banten dan situs belanja online dari dalam dan luar negeri.
Atas perbuatannya ini, DS dijerat dengan pasal pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 jo pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 50 jo pasal 22 huruf B undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

You Might Also Like:

Tambahkan Komentar Sembunyikan

AMP HTML BLOG

Amp HTML Blog Adalah Blog Percobaan Mengunakan Template AMP HTML.Situs Kami Menyajikan Konten Menarik Seputar Informasi Dunia Maya Dan Hal-Hal Yang Masih Berkaitan Dengan Blog AMP HTML.

NEWSLETTER SIGNUP